Tentang LSP SMK PGRI 1
LSP SMK PGRI 1 Mejayan merupakan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk untuk mendukung peningkatan mutu lulusan melalui proses asesmen kompetensi yang objektif, terukur, dan profesional.
LSP ini hadir sebagai bagian dari upaya sekolah dalam menyiapkan peserta didik agar memiliki pengakuan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan perkembangan dunia kerja.
Melalui pelaksanaan sertifikasi profesi, peserta didik tidak hanya dibekali kemampuan teknis selama proses pembelajaran, tetapi juga memperoleh bukti kompetensi yang dapat menjadi nilai tambah dalam memasuki dunia kerja maupun melanjutkan pengembangan karier.


Sertifikasi ini sangat membantu karier saya.
Rina S.
"
Proyek
Perkembangan dunia kerja dan industri saat ini menuntut lulusan pendidikan vokasi untuk memiliki kompetensi yang jelas, terukur, dan dapat dibuktikan secara profesional. Oleh karena itu, keberadaan lembaga sertifikasi profesi di lingkungan sekolah menjadi sangat penting sebagai sarana penjaminan mutu lulusan.
LSP SMK PGRI 1 Mejayan dibentuk untuk menjawab kebutuhan tersebut, dengan memberikan layanan sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian peserta didik serta mengacu pada standar kompetensi yang berlaku.
Dengan adanya LSP, proses pengakuan kompetensi peserta didik dapat dilaksanakan secara lebih sistematis, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan dunia kerja.


VISI
Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang unggul, terpercaya, dan berorientasi pada mutu lulusan yang kompeten serta berdaya saing.
MISI
Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi secara profesional, objektif, dan terstandar.
Menjamin mutu kompetensi peserta didik sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
Mendukung terwujudnya link and match antara pendidikan vokasi dan dunia kerja.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan industri terhadap kompetensi lulusan.
Mendorong budaya kerja profesional, disiplin, dan berorientasi mutu pada peserta didik.
MISI
TUJUAN
Tujuan utama LSP SMK PGRI 1 Mejayan adalah memberikan pengakuan kompetensi kepada peserta didik melalui proses asesmen yang kredibel, adil, dan sesuai standar.
Secara khusus, tujuan LSP meliputi:
Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara objektif.
Memberikan sertifikat kompetensi sebagai bukti penguasaan bidang keahlian tertentu.
Mendukung kesiapan lulusan dalam memasuki dunia kerja.
Meningkatkan daya saing lulusan di tingkat lokal, nasional, maupun global.
Menjadi sarana peningkatan mutu pendidikan vokasi di lingkungan sekolah.
